Jambi, AP – Setelah melakukan penyegelan di Cafe Momo di kawasan Paal V beberapa waktu lalu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi kembali mengeluarkan peringatan terhadap tempat hiburan lainnya.
Pasalnya, dari 62 tempat hiburan di Kota Jambi, sebanyak 34 tempat hiburan tidak kantongi izin SIUP Minuman Beralkohol (SIUP Minol).
“Memang masih banyak yang belum melengkapi izin, itu kita peringatkan,” kata Plt Kepala BPMPPT Kota Jambi Muhtar, Senin (12/12).
Dijelaskannya, dari 62 tempat hiburan yang terdata di BPMPPT Kota Jambi, 9 izin diantaranya merupakan cafe, karaoke sebanyak 45, pub dan bar di luar hotel sebanyak 8 tempat.
“Kalau pub dan bar di hotel biasanya sudah include dengan izin hotel hotelnya,” ujarnya.
Menurut Muhtar, ke depan pihaknya akan menyisir lagi tempat-tempat hiburan yang belum memiliki izin. Jika kedapatan menjual minol, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan.met