Jambi, AP – Anggota Polresta Jambi mengamankan seorang pengedar sabu-sabu saat menunggu calon pembeli di Jalan H Kamil Wijaya, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi, Senin malam (12/12).
Pelaku yang berhasil kita amankan adalah Syahran (34) warga Jalan Melati Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanai, Kota Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir, Selasa.
Tersangka Syahran berhasil diringkus di seputaran Jalan H Kamil Wijaya RT 17 Kelurahan Pasir Putih setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
Polisi kemudian menyelidiki dan berdasarkan info tersebut anggota Satuan Narkoba mengamankan satu orang laki-laki yang mencurigakan.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,40 gram, tiga buah pipet bekas bong, dan satu unit telepon genggam. Sabu-sabu ditemukan di selokan kamar mandi di belakang rumah dan alat bong di dapur.
Penyidik kepolisian kini masih terus mengembangkan kasusnya untuk mengejar pelaku atau pemasok sabu-sabu kepada tersangka. ant