Kerinci, AP – Banyaknya dugaan penyimpangan pada pemilihan kepala desa Sungai Deras, kecamatan Air Hangat Timur, yang dilaksanakan pada (19/11) lalu, dilaporkan kepada bupati Kerinci.
Diantara Poin laporan, telah terjadinya kesalahan dalam pendataan Pemilih Tetap (DPT) oleh Panitia. Hal ini, juga diakui oleh Panitia Pemilihan kepala desa Sungai deras, melalui surat pernyataannya, tertanggal 24 November 2016.
Panitia pelaksana, melalui surat pernyataannya juga mengakui adanya kekhilafan dalam pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa Sungai Deras, diantaranya 20 orang dari desa Baru Sungai Deras dan 12 orang dari desa Air Panas Sungai Abu.
Masih dalam laporan, dalam pelaksanaan pemilihan juga terdapat banyak pemilih yang bukan dari warga Desa Sungai Deras, terdaftar di DPT. Seperti adanya, Warga desa Air Panas Sungai Abu dan Warga desa Baru Sungai Deras. Anehnya, dalam laporan tersebut, adanya warga luar kabupaten Kerinci yang ikut memilih, diantaranya warga Provinsi Aceh dan Warga Muara Bulian, kabupaten Hari.
Dalam laporan Calon kades nomor urut 1, Elviandri, juga menuding adanya Intervensi pemilih oleh rivalnya, nomor urut 2 (pemenang pilkades), serta mengiming-ngiming pemilih dengan pemberian Kartu sehat, Bedah rumah, Raskin, Pemberian Kambing.
Masih dalam laporannya kepada bupati Kerinci, yang ditembuskan kepada DPRD Kerinci, dan instansi terkait, adanya warga Sungai deras yang tidak terdaftar di DPT. Sehingga, dirinya menuding DPT pilkades Sungai deras 2016, tidak jelas asal usulnya.
“Saya merasa dibohongi dan dicurangi oleh panitia dan calon nomor dua, makanya saya minta bupati membatalkan hasil hasil pilkades ini,” sebut Elviandri.
Dasar permohonan pembatalan, sebut dia, karena pelaksaan Pilkades Sungai deras, tahun 2016, telah melanggar Peraturan daerah kabupaten Kerinci, nomor 4 tahun 2007, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa, serta Peraturan daerah kerinci, nomor 12 tahun 2015, tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga melampirkan, pernyataan pelaksana harian kepala desa Sungai deras, Refliadi, yang menyatakan puluhan pemilih yang terdaftar di DPT tersebut tidak terdaftar dalam buku induk dan belum mengajukan pindah penduduk.
Laporan ini, juga diperkuat dengan pernyataan kepala desa Baru Sungai Deras, yang menyatakan sebanyak 20 warga yang terdaftar di DPT Sungai deras, masih terdaftar sebagai penduduk Desa Baru Sungai deras. Kepala desa Air Panas Sungai Abu, juga menyatakan sebanyak 11 nama yang terdaftar di DPT Sungai Deras, masih terdaftar di buku induk, desa Air Panas Sungai Abu.
Berkaitan dengan laporan ini, Bupati Kerinci, melalui Asisten III, Bambang Karyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, untuk penyelesaiannya, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah kecamatan,” singkat Bambang, saat dihubungi melalui telponnya, kemarin.
Sementara itu, Camat Air Hangat Timur, Yodizal Ali, saat dihubungi harian ini, melalui telponnya, tidak ada jawaban. Selain itu, SMS yang dikirim juga tidak ada balasan. hen