Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Merangin, sudah menyelesaikan dan melengkapi berkas 14 orang tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaaan untuk proses hukum selanjutnya, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan.
Untuk proses pelimpahan tahap II yakni berkas perkara, para tersangka dan barang bukti itu masih menunggu koordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun menurut Anies pelimpahannya segera dilaksanakan setelah ada petunjuk kejaksaan.
Sementara itu, masih ada lima orang pelaku lainnya yang diburu polisi karena kabur dan mereka sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaan mereka terus ditelusuri.
Kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir di Kabupaten Merangin, terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016, setelah polisi menangkap atau mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) namun massa yang terprovokasi menyerang markas kepolisian setempat.
Tindakan anarkis tersebut tidak bisa dibendung, sehingga massa terprovokasi dan melakukan tindakan anarkis, membakar Mapolsek Tabir, namun dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, kecuali kerugian meteriil. ant