Bangko, AP – Kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di RT 22, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga kini polisi sedang mendalami kasus tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, sejauh ini pihak kepolisian telah memanggil LN, oknum guru agama yang diduga ikut serta membuang bayi mungil tersebut.
Kabarnya, LN juga sudah mengakui perbuatannya yang ikut membuang bayi perempuan tak berdosa tersebut.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Kaur Humas, Iptu Sitorus, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim dan akan segera menuju Sumatra Barat, guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“LN sudah kami panggil sebagai saksi, penyidik akan ke Sumatera Barat untuk melakukan tindakan lebih lanjut, untuk memeriksa saksi atau pelaku utamanya” ungkap Sitorus.
Meski LN telah mengakui perbuatannya, namun hingga saat ini LN belum di tahan dan belum di tetapkan menjadi tersangka.”Status LN masih sebagi saksi,” singkatnya lagi. (Nzr)