“Terkait disahkannya Raperda Prostitusi di Tanjabbar”
Kualatungkal, AP – Disahkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tajung Jabung Barat (Tanjabbar) berencana akan menutup semua bentuk usaha yang berbau Prostitusi.
Hal ini ditegaskan Bupati Tanjabbar H. Safrial seusai menghadiri sidah paripurna pengesahan Raperda di Gedung DPRD Tanjabbar kemarin, Kamis (15/12).
Kepada sejumlah awak media, H. Safrial menegaskan, dengan disahkannya nanti Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), secara tidak langsung pemkab dan jajaran pemerintah daerah baik RT, RW, Lurah Hingga camat ikut membantu menjalankan perda tersebut.
Dengan mendata kawasan-kawasan yang diduga menjadi tempat Prostisusi, usaha-usaha yang mengarah atau mengundang prostitusi akan di tutup.
“Ini tugas camat untuk mendata, kalau ada harus ditutup. Kenapa orang bisa kita tidak bisa,” tegasnya.
Terlepas legal atau tidaknya, terkadang, menurut Bupati Tanjabbar H. Safrial itu betul adanya, namun dimata Agama itu dikatagorikan Ilegal. “Kalau aturan agama itu ilegal semua,” tukasnya.
Sementara itu, disahkannya 4 raperda oleh Pemkab Tanjabbar juga mendapat Kritikan dari tokoh pemuda Tanjabbar Rudy. Menurutnya, langkah pemkab untuk menciptakan tanjab barat bersih dan maju sudah termasuk bagus. Dengan mengesahkan beberapa raperda dan pembahasan yang alot antara Esekutif dan legislatif. Setidaknya dapat menjadi acuan dan pegangan pemkab untuk mewejutkan harapan Pemkab.
Ia juga berharap pengesahan raperda tidak hanya menjadi pormalistas. Pelengkap jalanya roda pemerintahan. Dan upaya menguntungkan beberapa pihak.
“Apapun yang dilakukan pemkab selagi bersentuhan dengan masyarakat kami setuju. Tapi untuk apa raperda dibahas atau perda disahkan jika tidak di laksanakan, kan mubajir. Berapa kerugian daerah. Jangan dijadikan pormalistas, buktikan,” tukasnya. her