Bangko, AP – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Merangin dan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, terus memproses kasus pembelian Pajero Sport di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin.
Bahkan, sejauh ini telah dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi terhadap pembelian mobil Pajero Sport, yang kini digunakan Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP. Andi Zulkifli mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jambi Rabu (14/12) beberapa waktu lalu, bahwa DM, bendahara DPRD Merangin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Rabu kemarin (14/12, red), kita sudah melakukan gelar perkara di Polda Jambi. Hasilnya semua sepakat terlapor (DM) sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP. Andi.
Andi melanjutkan, dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka terkait kasus pembelian mobil Pajero Sport tersebut.
“Sekarang belum kita tetapkan, rencananya dalam waktu dekat ini. Karena ini kasus korupsi, kita harus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, kalau tidak kita bisa dituntut balik,” tandasnya. nzr