Batanghari, AP – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari Berhasil membekuk satu dari enam pelaku pemerkosaan anak di bawah umur nerinisial W, warga Desa Teluk Kecamatan Pemayung. Dimana, para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya (16) di Pondok Durian di Desa Selat Kecamatan Pemayung. Korban merupakan warga Lorong Cendana RT 05, Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Aksi Bejad keenam pelaku berlangsung sekitar pukul 20.00 Wib, pada hari Sabtu (17/12) lalu, Celakanya, WH tega melakukan aksi nekat tersebut secara bersama sama.
Dari keterangan pelaku W (16) kepada pihak kepolisian, kejadian berawal saat dirinya menjemput Bunga (16 korban,red) di kediamannya dengan alasan untuk diajak bertemu pacarnya. Setengah perjalanan, korban meminta kepada pelaku untuk di antar pulang kerumahnya, namun pelaku tidak memenuhi permintaan dari korban tersebut.
“Kronologisnya, Oleh pelaku saudara W dengan alasan bahwa korban diajak untuk bertemu dengan pacar korban di Desa Selat tersebut. Akan tetapi pada tengah perjalanan didaerah Pijoan, Muaro Jambi Korban berinisial S meminta untuk diantar pulang kerumah orang tuannya, tetapi pelaku tidak mau mengantarkan korban pulang kerumahnya, sehingga pelaku langsung membawa korban ke salah satu pondok duren di Desa Selat,” sebut Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, IPTU Sutisna (19/12).
Lanjutnya, pelaku berinisial W bersama rekan lainnya yang telah berada di lokasi pondok duren yakni, J, H, A, AR dan I langsung memperkosa korbannya S secara bergilir. Ironisnya, keenam pelaku tersebut masih berusia di bawah umur.
“Kawan – kawan pelaku sudah menunggu di pondok duren dan dilokasi tersebut korban diperkosa secara rame – rame oleh keenam pelaku ini,” kata IPTU Sutisna.
Dihadapan penyidik Unit PPA Polres Batanghari, WH mengaku sering menonton film dewasa. Tak hanya itu, WH mengaku telah lama mengenal korban yang merupakan pacar temannya.
“Kamu sering nonton film porno ya,” tanya salah satu penyidik Unit PPA Polres Batanghari kepada WH, Senin (19/12).
Remaja tamatan Madrasah Tsanawiyah ini dengan nada sendu menganggukkan kepala setelah mendengar pertanyaan penyidik.
” Iyo pak,” jawab WH yang memiliki tato di lengan kiri dan pundaknya ini.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sementara, untuk lima pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sup