Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang anggota sindikat narkoba internasional dengan barang bukti yang disita seberat 4,6 Kg sabu-sabu yang dibawa dari Aceh menuju Jambi menggunakan bus umum.
“Kempat anggota sindikat narkoba jaringan internasional itu dibekuk polisi dalam waktu yang berbeda namun keempat pelaku merupakan satu jaringan, dimana semuanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu asal dari Aceh yang akan dibawa masuk ke Jambi,” kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan, Senin (19/12).
Penangkapan keempat pelaku itu dilakukan dalam kurun waktu hampir dua minggu dan mereka semua satu jaringan yang sama untuk membawa narkoba dari Aceh menuju Jambi untuk diedarkan ke Jambi.
Hasil pemeriksaan laboratorium bahwa sabu-sabu itu berkualitas terbaik dan diduga masuk dari luar negeri dan melalui Aceh untuk diedarkan ke provinsi lainnya termasuk Jambi.
Pengungkapan dan penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang kemudian dikembangkan dan hasilnya menangkap empat pelaku jaringan yang sama di Jambi, kata Brigjen Pol Yazid Fanani.
Keempat tersangka yang ditangkap itu adalah berinisial RS binti S seorang wanita, M bin M, KE bin E dan UT bin AT ketiganya pria dan semuanya adalah warga Aceh.
Narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan atau ditangkap dari daerah Kabupaten Muarojambi dan dimana anggota polisi yang melakukan razia untuk memberhentikan bus dari Aceh atau Medan yang melintasi Kabupaten Muarojambi setelah ada informasi akan masuknya sabu dari Aceh ke Jambi.
Anggota yang merazia langsung memberhentikan setiap bus yang melintas dan hasilnya bus yang ditumpangi para tersangka untuk mendistribusikan barang haram tersebut melalui jalur darat berhasil dibekuk, kata Yazid Fanani.
Modus mereka dalam menjalankan aksinya dengan berangkat secara terpisah pisah menggunakan bus yang berbeda namun mereka adalah satu jaringan dan hanya barang bukti yang terpisah mereka bawa masing-masing dalam jumlah berbeda.
Total semua barang bukti yang disita polisi seberat 4,6 Kg sabu-sabu atau senilai Rp 8 miliar tersebut, direncanakan akan diedarkan di wilayah Jambi. Namun belum berhasil diedarkan sudah diamankan.
“Mereka semua ditangkap di Muarojambi dan Polda Jambi sita sabu seberat 4,6 Kg dari empat orang tersangka yang diamankan, dimana satu diantaranya adalah seorang wanita dan tiga pria asal Aceh,” kata Kapolda, Yazid Fanani.
Polda Jambi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini termasuk si pemesan barang haram itu dari Jambi. ant