Anggaran Tranfer ke Daerah dan Dana Desa 2017
Bangko, AP – Kabupaten Merangin kebagian anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) 2017 sebesar Rp 1,18 Triliun. Dana sebesar itu terdiri dari dana perimbangan Rp 1.025,5 Miliar dan Dana Desa Rp 157,7 Miliar.
Hal tersebut dibenarkan Bupati Merangin, H. Al. Haris, usai acara penyerahan DIPA 2017 di Aula 2 Kantor Bupati Merangin.
“Alhamdulillah Merangin kebagian lebih banyak dari Sarolangun yang hanya Rp 987,9 Miliar,” kata Al. Haris. Selasa (20/12) kemarin.
“Untuk DAU kita pada 2017 masih stabil, namun DAK mengalami penurunan. Kita pahami situasi penurunan dana pusat, karena penerimaan negara juga tidak stabil. Anggaran di setiap kementerian juga terjadi pengurangan,” ujarnya.
Pada tahun anggaran 2017, jelas bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak diizinkan untuk membangun gedung-gedung, kecuali membangun gedung pusat untuk pelayanan masyarakat.
Kenapa tidak boleh membangun gedung? Dijelaskan bupati, Pemerintah Pusat menginginkan agar dana-dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak dan prinsip.
“Saya mendapatkan penjelasan dari Ibu Menteri Keuangan RI, bahwa penundaan pencairan dana pusat itu salah satu langkah strategis menstabilkan keuangan dan ekonomi negara, sehingga penggunaannya seefesien mungkin,” jelas bupati.
Sejauh ini, diakui bupati, Pemkab Merangin belum berhasil mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Hal itu dikarenakan pada setiap tahunnya permasalahan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering tidak tepat waktu.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan DID itu minimal harus WDP wajar dalam pengecualian dan pengesahan ABPD harus tercepat waktu.
“Kedepan kita harus bisa bersinergi lagi dalam pembahasan APBD,” harap bupati.
Pada acara yang dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Jambi, Rinardi itu, bupati mengajak jajarannya agar dapat menggunakan dana sebaik mungkin, efesien dan efektif. nzr