Muarasabak, AP – Kisaran, 40 tahun, warga Desa Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), belum sempat membawa uang hasil curiannya kotak amal Mesjid Akbar Jamiyatul Islam, Kelurahan Teratai, Muara Bulian, tertangkap warga, yang curiga dengan gerak geriknya, Minggu (18/12), pukul 22.00 Wib.
Pelaku kemudian langsung digiring oleh warga ke Mapolres Batanghari. Beruntung, pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga.
Seorang saksi mata, Wahyu, mengatakan pelaku ditangkap karena awalnya petugas mesjid curiga melihat pelaku masuk lewat jendela.
” Petugas mesjid melihat pelaku masuk lewat jendela, Bang. Masa iya, mau sholat harus lewat jendela. Setelah petugas mesjid memberi tahu warga kemudian pelaku ditangkap. Kotak amal sudah hancur dan uang kertas sudah dibawa kabur oleh kawannya. Yang tinggal hanya uang receh,” terang Wahyu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Yumika, ketika dikonfirmasi, membenarkan tindak pencurian tersebut.
” Benar. Pelaku membobol kotak amal mesjid Akbar Jamiyatul Islam, Minggu malam kemaren. Pelaku sudah kami amankan. Sementara teman pelaku yang kabur, sedang diburu, ” pungkas Yumika.
Mantan Kapolsek Pemayung ini juga menerangkan Kisaran sudah pernah tertangkap dalam kasus yang sama, seusai membobol kotak amal. Di salah satu mesjid di Kelurahan Sridadi.
” Dulu cuma di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun untuk yang kali kedua ini, kami akan tindak dengan pasal pencurian biasa yang hukumannya 5 tahun penjara,” ujar Yumika lagi.
Barang bukti yang disita sebuah obeng, gergaji besi, kotak amal yang sudah pecah, serta tas pelaku. suta