Sungaipenuh, AP – Meskipun sejak pemekaran kota Sungaipenuh dari kabupaten Kerinci, dalam provinsi Jambi, sudah berjalan 8 tahun. Namun, proses pengalihan aset belum selesai, alias jalan ditempat.
Selain itu, dalam pengalihan aset ini, juga perbedaan penafsiran kabupaten induk kabupaten Kerinci dengan daerah pemekaran, kota Sungaipenuh. Selain itu, upaya pengalihan ini, juga telah sampai di Departemen Dalam Negeri.
Hal ini dibenarkan wakil walikota Sungaipenuh, Zulhelmi, sebagai penanggungjawab terkait permasalah pengalihan Aset ini. “Ya, kita sudah sampai ke Kemendagri, dan dibantu oleh Ombudsman,” ungkap Wakil Walikota, Zulhelmi, kepada sejumlah wartawan kemarin (20/12), di kantor walikota.
Upaya pengalihan ini, sudah berjalan sejak lima tahun lalu, namun belum selesai. Menurut Zulhelmi, mengacu dengan UU nomor 25 tahun 2008, tentang pemekaran kota Sungaipenuh, dalam waktu 5 tahun, sejak pemekaran kabupaten induk sudah harus mengembalikan semua aset dalam wilayah administrasi kota Sungaipenuh.
“Inikan, sudah 8 tahun pemekaran, artinya sudah jauh dari undang-undang, makanya kita mendesak kabupaten Kerinci, untuk segera menyerahkan,” sebut Zulhelmi.
Selain itu, lanjut dia, mengacu dengan Undang-undang diatas, apabila sudah lebih lima tahun, Gubernur wajib memfasilitasi pengalihan Aset ini. “Kita terus koordinasi dengan Pemprov Jambi, makanya saat ini pemprov menyerahkan ke Depdagri untuk penyelesaiannya,” beber dia.
Penuturan Zulhelmi, terkait pengalihan aset ini, adanya perbedaan penafsiran UU no.25, sehingga pemkab Kerinci, terkesan enggan menyerahkan semua aset yang ada dalam kota Sungaipenuh.
“Penafsiran pasal 13 ayat 7, yang masih berbada, sementara pasal yang lain, menyebutkan semua aset yang ada di kota Sungaipenuh, wajib diserahkan,” tutur dia.
Masih menurut dia, mengacu dengan UU ini, pusat pemerintah kabupaten Kerinci, berada di Siulak (bukit tengah) sehingga sudah sewajarnya bukit tengah dibangun, sebagai pusat pemerintahan.
“Kalau kita tidak jadi masalah, kalau memang tidak mau diserahkan, silakan pikul saja Aset itu, seperti Gedung Nasional itu ke kabupaten Kerinci”, tegas Zulhelmi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal membenarkan Sudah terima surat dari lembaga adat Sungaipenuh, Bupati Kerinci, H Adi Rozal siap melakukan Audiensi bersama lembaga adat Sungaipenuh nantinya, dimana Bupati Kerinci tentunya didampingi lembaga adat Kabupaten Kerinci.
Dalam audiensi tersebut pihaknya akan membuka semua hak dan kewenangan kota Sungaipenuh dimana hak dan kewenangan Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci.
“Kita sudah minta petunjuk kepada Gubernur dan Mendagri, namun sampai sekarang tidak ada petunjuk, terutama secara tertulis malah pihak Depdagri menganjurkan Kita ke MK,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya langkah tersebut tidak bisa langsung dilaksanakan, pasalnya jika sudah ke MK maka akan berdampak pada hubungan yang tidak akan harmonis antar dua pemerintahan yang masih satu kekeluargaan.
Untuk itu sangat perlu duduk bersama para tokoh adat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, nantinya pada audiensi pihaknya akan menjelaskan aturan undang-undang untuk dicermati oleh tokoh adat. Pihaknya akan menjelaskan dasarnya UU nomor 25 tahun 2008, pasa demi pasal akan jelaskan.
“Kini yang perlu kita pertanyakan kenapa gubernur dan menteri tidak memberikan petunjuk. Jangan sampai orang adat didorong oleh satu pihak yang memanfaatkan situasi”, sebut Afrizal. hen