Sarolangun, AP – Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Arief Munandar, mengukuhkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Sarolangun, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun. Hal ini dilaksanakan berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Rabu (21/12) kemarin.
Satgas Saber Pungli Sarolangun terdiri dari Wakapolres Sarolangun Kompol Riky, Kasi Intelejen Kejari Sarolangun Yayat Hidayat SH, Kepala Inspektoran Sarolangun Emaliasari SE, Danramil Sarolangun Mayor Inf. Mento Meri, dan Kelompok Kerja (Pokja) yang terdi dari jajaran Polres, Kejari dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Sedangkan sebagai penangguyng jawab Satgas Saber Pungli Kabupaten Sarolangun adalah Pj. Bupati Kabupaten Sarolangun, Kapolres Sarolangun, Kajari Sarolangun, dan Sekda Sarolangun.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Sarolangun AKBP. Budiman Bostang P, Dandim 0420/Sarko Letkol. Inf. I. Nyoman Yudhana DP, Kajari Sarolangun, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Anggota DPRD Sarolangun H. Zulkifli Sudin, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan para Camat.
“Kita tidak akan mentolirir oknum pemerintah yang melakukan pungli, untuk itu diminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan pelayanan yang prima dan bebas dari pungli. Demikian juga kepada Satgas Saber Pungli, dapat bekerja secara propesional dan dapat menjadi contoh tauladan kepada yang lainnya,” papar Arif Munandar dalam memberikan sambutan. luk