Jambi, AP – Anggota Polda Jambi terus menelusuri pemesan 4,6 kilogram sabu-sabu senilai Rp 8 miliar yang dibawa masuk dari Aceh ke Jambi oleh empat kurir yang telah ditangkap beberapa hari lalu.
“Empat tersangka kini masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar siapa pemesan barang haram tersebut,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Safari, Kamis (22/12).
Saat ini, pihaknya tengah menelusuri pemesan sabu-sabu yang dibawa dari Aceh tersebut dan kepolisian masih telusuri siapa pemesannya dan kasusnya juga masih terus dikembangkan karena dipastikan pemesannya pasti orang Jambi.
Menurut Ade, beberapa saksi juga terus dimintai keterangan dan keempat tersangka masih ditahan di Mapolda Jambi.
Keempat tersangka kasus kurir barang haram senilai Rp 8 miliar itu yakni MS, KE dan UT sementara satu lagi yakni RS yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) juga sedang diperiksa secara terpisah untuk mengunkap jaringannya dan keempat pelaku semuanya berasal dari Aceh.
Keempat tersangka merupakan pemasok narkoba ke Jambi. Mereka satu jaringan, hanya saja modus cara dibawa barang narkoba itu secara terpisah. Sabu-sabu yang mereka bawa adalah kualitas terbaik yang berasal dari luar negeri.
Barang bukti itu mereka bawa secara paralel dan ini upaya mereka untuk mengindari adanya razia kendaraan bus yang mereka tumpangi dan ini adalah bagian sindikat yang sudah lama diikuti oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dan akhirnya mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Muarojambi atau dijalur lintas timur Sumatera.
Ade mengatakan, semuanya menggunakan jasa angkutan umum dan ditangkap dalam waktu yang berbeda beda dan dimana dari tersangka RS disita sabu seberat dua kilogram, kemudian dari tersangka MS, KE diamankan dua paket sabu seberat enam ons dan dari tersangka UT diamankan dua kilogram sabu.
Keempat tersangka setelah diperiksa merupakan satu jaringan dan atas perbuatannya mereka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. ant