JAMBI – Mursalin alias Erik (22), warga Flamboyan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang bekerja sebagai buruh di Pasar Angsoduo ini diciduk anggota Satreskrim Polresta Jambi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Priyo Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap Erik merupakan hasil pengembangan terhadap laporan polisi nomor LP/B/892/XI/2016/SPKT C, tanggal 03 November 2016 Sektor Telanaipura.