Jambi, AP – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperpanjang masa penahanan Hengky Attan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi 2013. Pasalnya, masa penahanan Hengky Attan di tahap penuntutan selama 20 hari, sejak 5 Desember lalu akan berakhir 25 Desember besok.
Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, dengan akan berakhirnya masa penahanan pertama maka JPU mengajukan perpanjangan selama 30 ke pengadilan Tipikor Jambi. “Permintaan perpanjangannya pada tanggal 16 Desember lalu,” kata Dedy, Kamis (22/12).
Ditambahkan Dedy, untuk perpanjangan masa penahanan oleh ketua pengadilan paling lama selama 30 hari berdasar Pasal 25 KUHAP. “Jadi masa perpanjangan mulai tanggal 25 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 mendatang,” jelas Dedy.
Lalu kapan Hengky akan dilimpahkan ke pengadilan? Dedy belum bisa memastikan, karena menurutnya saat ini JPU masih mengintensifkan penyelesaian dakwaan. “Sekarang JPU lagi intensif merampungkan dakwaan,” tandasnya. met