Jambi, AP – Kebijkaan Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, menonjobkan 31 Pejabat eselon II dari hampir 40 Pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi tertanggal 23 Desember 2016 lalu melalui surat pemberhentian yang ditandatanganinya pada hari yang bersamaan dan langsung diserahkan kepada masing-masing penerima pada malam harinya.
Hanya ada 5 pejabat eselon II yang tidak dinonaktifkan, yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Sekretaris DPRD, Kepala Biro Pemerintahan yang merangkap plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Ahmad Fauzi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, “Tidak masalah dinonjobkan. Lagi pula saya sudah hampir 8 tahun menjabat Kepala Bappeda, sudah saatnya penyegaran,” ungkap Ahmad Fauzi.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Satria Budhi, yang juga diberhentikan, mengaku belum menerima surat tersebut. “Saya sedang di Jakarta, ada urusan. Saya memang mendengar saya dinonjobkan. Untuk kepastiannya, saya harus pegang dulu SK-nya,” ungkap Satria.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, menyatakan mendukung apa yang dilakukan Gubernur Jambi.
“Nonjob pejabat yang dilakukan Gubernur ini hak prorogatif beliau. Pak Gubernur tau siapa yang bisa membantu dalam bekerja,” katanya.
Pada lelang jabatan nanti, kata Syahbandar, Gubernur diminta tidak mau diintervensi oleh siapapun dan ikuti regulasi yang sudah ditetapkan. “Beliau paham dalam mengambil keputusan. Carilah orang-orang yang bisa bekerja,” pintanya.
“Kita di DPRD ini membantu mengawasi kinerja Pemerintah,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar. Menurutnya, keputusan Gubernur itu tentu sudah ada langkah-langkah strategis yang akan diambil. Pejabat yang nonjob itu bisa diseleksi lagi.
“Harus dinonjobkan semua dulu, setelah itu diseleksi ulang,” katanya. Untuk penyeleksian harus dilakukan dengan cara lelang jabatan. Selama ini banyak pejabat yang harap-harap cemas apakah masih akan dipakai atau dicopot dari jabatan.
“Dengan begini SKPD tidak was-was lagi. Yang ikut lelang jabatan dan dinilai pas untuk menjabat bisa dilantik lagi. Atau bisa juga dikukuhkan lagi untuk menempati posisi yang sama sebelum dinonjobkan,” ungkapnya.
Namun lain halnya, Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, penonjoban itu dinilai tidak perlu dilakukan mengingat akan mengganggu roda pemerintahan. “Bukan kita tak mendukung kebijakan pemerintah, tapi kenapa harus dinonjobkan. Nonjob itu artinya kan para kepala SKPD itu punya salah, nah apa penilaian buruk pada kepala SKPD itu. Tolong dibuka, agar semua tak curiga,” tambahnya.
Kalaupun ada temuan BPK, Ombudsman atau kesalahan lain, ia meminta semuanya dibuka ke public agar tidak ada yang salah menduga dalam kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengambil kebijakan untuk menonjobkan 31 pejabat Pemprov Jambi dan mempertahankan 11 posisi SKPD yang ada. Lalu posisi 31 pejabat itu saat ini hanya diisi oleh pelaksana tugas yang merupakan sekretaris SKPD tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi juga mengatakan, penonjoban itu akan membuat roda pemerintahan tidak berjalan.
“Memang penentuan pejabat itu hak prerogatif Gubernur Jambi, tapi kenapa harus dinonjobkan. Apakah memang aturannya seperti itu, kita khwatir roda pemerintahan akan terganggu,” tuturnya.
Ia mengatakan, seyogyanya, gubernur tak perlu menonjobkan para pejabat itu. Kalaupun akan diganti, lakukan saja lelang, dan ketika terpilih pejabat yang baru, maka selanjutnya baru dilantik untuk menggantikan yang lama. “Begitukan lebih elegant, tak perlu ada yang nonjob. Sebab, nonjob itu kesannya buruk, karena ada kesalahan,” tambahnya.
Tapi sambungnya, jika memang aturannya dalam Undang-undang ASN itu untuk pelelangan harus dinonjobkan, maka ia memastikan ada yang tak benar dalam masalah ini. “Itu artinya pemerintah pusat sudah tidak benar membuat aturan,” terangnya.
Dengan penonjoban, lalu diisikan dengan pelaksana tugas (Plt), anggota DPRD dari Partai PDIP ini, meyakini bahwa roda pemerintahan akan terganggu. “Apakah pasti Plt itu bisa melakukan semua tugasnya, tentukan kebijakannya terbatas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengambil kebijakan untuk menonjobkan 31 pejabat Pemprov Jambi dan mempertahankan 11 posisi SKPD yang ada. Lalu posisi 31 pejabat itu saat ini hanya diisi oleh pelaksana tugas yang merupakan sekretaris SKPD tersebut.
Berikut daftar nama pejabat dan instansi yang dinonjobkan, Asiten III, Hamdani. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Muallimah. Karo Hukum, Jaelani. Karo SDA, Masherudin. Karo Kesramas, Mubarok. Karo Umum, Sumanteri. Karo Humas, Hendrizal. Kepala Inspektorat, Hefni Zen. Kepala Bappeda, Fauzi Ansori. Kepala Balitbangda, Zubaidi. Kepala BLHD, Rosmeli. Kepala Kesbangpol, H Ali Dasril. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Hartono. Kepala BPMD, Okto Riadi. Kepala BPMPP, Eni. Kepala DPKAD, Muslim Rizal. Kepala Satpol PP, Jhon Eka Powa. Kepala Barkorluh, Dasra Kepala Korpri, Iskandar. Kepala Diknas, Rahmad Derita. Kepala Dinkes, Andi Pada. Kepala Dishub, Sapto Edi. Kepala Disbun, Budi Daya. Kepala Dispertan, Amrin Aziz. Kepala Disbudpar, Edi Erizon. Kepala Dinas Koperasi, M Rawi. Kepala Disperindag, M Zaki. Kepala Disnak, Akhdiyat. Kepala Dispora, Satria Budi. Kepala ESDM, Gamal Husen. Kepala Diskominfo, Sultan. (tim)