Sengeti, AP – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kenyaman serta memberikan ketentuan perlindungan anak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2017 nanti akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.
Ada dua Ranperda yang akan diajukan, yakni Peningkatan Pelayanan Publik dan Perlindungan anak. Tujuan diajukannya Ranperda inisiatif ini untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, dan mewujudkan partisipasi serta ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Begitu juga dalam upaya meningkatkan Perlindungan anak, korban kekerasan. Dewan merancang sebuah Ranperda tentang Perlindungan Anak. Raperda ini diharapkan dapat mendorong segala upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, seperti kasus pencabulan anak di bawah umur.
Amirudin, Ketua Badan Legaslasi (Baleg) DPRD Muaro Jambi mengatakan, dua Raperda inisiatif itu akan diajukan pada tahun 2017 mendatang. “Dua perda ini diharapakan bisa memberikan kesejahtran bagi masyarakat Muaro Jambi,” ujar Amirudin, Rabu (27/12). bds