Kualatungkal, AP – Peningkatan jalan dari Simpang Manunggal hingga Pelabuhan roro Kualatungkal sepanjang 3,4 kilo meter yang baru selesai dikerjakan kini menjadi sorotan.
Pasalnya, belum ada sebulan, peningkatan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 sebesar Rp 4,4 Miliar sudah nampak aktivitas kendaraan bertonase berat sudah lalulalang melintasi jalan tersebut. Padahal kondisi jalan masih labil rawan rusak. Bahkan ironisnya, dinas Terkiat sudah membangun portal namun tidak diindahkan oleh pengendara.
Kondisi ini disesalkan berbagai kalangan khusunya masyarakat sekitar. Pasalnya, kondisi jalan yang masih labil jelas akan cepat rusak akibat bebasnya aktivitas mobilisasi yang melintas.
“Untuk apa dibuat portal pak, kita tau, jalan ni baru di bangun, pengerasan saja baru tahun ini, pengaspalan kan baru selesai dikerjakan bahkan belum sebulan. Ini harus segera di tindaklanjuti sebelum terjadi kerusakan,” keluh Rahmad salah satu warga parit 3 Kualatungkal.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umun, (DPU) Tanjabbar sengaja melakukan pemasangan portal di simpang perempatan Jalan menuju pelabuhan roro kualatungkal dengan alasanmengantisipasi jalan mudah rusak akibat truk besar yang bebanya melebihi tonase jalan kabupaten.
Kabid Sarana jalan dan Jembatan DPU Tanjabbar, Apridasman membenarkan pemasangan portal tersebut. Bahkan Apri juga membenarkan adanya aktivitas mobilisasi saat itu. Namun sesuai aturan yang dikeluarkan dinas PU, mobil yang lalulalang tidak hanya husus untuk mobil yang bertonase Rendah atau hanya 6 Ton.
“Jalan tersebut sengaja kita pasang portal, karna jalan tersebut baru selesai dibanggun, kita juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kab.tanjabbarat,” Terangnya.
Ia juga menegaskan, jika sebagian besar truk yang melintas milik perusahaan disekitar jalan tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah menerima Surat persetujuan atau permohonan melintas dari Gudang pinanang PT. Bintang Selamanya. Ia juga berharap partisipasi dan pengertian dari masyarakat dan perusahaan untuk sama-sama menjaga jalan demi kepentingan bersama.
“Dalam surat berbunyi akan memenuhi persaratan yang dipinta. Jika melebihi muatan yang ditentukan di suruh balik kembali ke Gudang. Memang kelas jalan kita belum ada, kalau jalan maksimal, 8, 10, 12 ton itu jalan kelasa Satu dan jalan kebuaten,” terangnya.
Menurut Apri, pemasangan portal tersebut bukan berati kendaraan yang bertonase besar tidak boleh lewat. Hanya diminta untuk mengurangi tonase.
“Sesesuai komidmen surat resmi yang kita layangkan, pihak pengusaha yang ada artifitas melalui jalan tersebut berkomidmen mematuhi apa yang kita saratkan,” Pungkasnya. her