Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau penunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kemudahan atau pemutihan terkait pembebasan pengenaan denda pajak dijadwalkan diberlakukan Februari 2007.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Bakharuddin, mengajak pemilik kendaraan yang terlambat melunasi kewajibannya itu, agar memanfaatkan program pemutihan dilangsungkan pada Februari 2017.
“Dalam program pemutihan ini, dihapuskan denda pajak dan menambahkan program ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat atau lebih beroperasi di provinsi ini,” katanya, Selasa (27/12).
Pada sisi lain, ia meyakini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah disumbangkan dari pajak daerah khususnya penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2017.
“Pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi besar bagi penerimaan asli daerah, khususnya dari jenis penerimaan pajak daerah,” katanya.
Terkait proses pengurusannnya, kata dia pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Kantor Samsat Jambi atau melalui aplikasi “E-Samsat”.
“Kita akan lakukan sosialisasi aplikasi ini dijadwalkan pada akhir Desember 2016 sudah bisa beroperasi,” katanya.
Bagi kalangan pemilik kendaraan bermotor juga menerapkan praktik pungutan liar di lingkungan instansi pelayanan satu atam ini. ant