Kualatungkal, AP – Pengunaan Bantuan Dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 sebesar Rp 100 juta untuk kelompok tani (Gapokta) diduga tidak sesuai aturan. Bahkan disinyalir, pengunaan bantuan tersebut terkesan sepihak tanpa diketahui kelompok tani.
Seharusnya, Bantuan tersebut digunakan untuk kesejahteraan Kelompok tani, untuk memajukan usaha para petani dan memberi kemudahan kepada kelompok tani dalam mengembangkan usaha pertanian mereka.
Namun dalam hal ini, salah satu kelompok tani di desa Kampung Baru kecamatan Batang Asam Kabupaten Kualatungkal diduga tidak mengikuti atau tidak sesuai aturan yang ditentukan. Bahkan kuat dugaan kelompok tani tersebut tidak memiliki anggota.
Dari hasil impormasi yang himpun Aksi Post di lapangan, keberadaan kelompok tani di desa Tersebut memang di ketahui keberadaannya, namun tidak satupun angota kelompok tani yang dapat menunjukan sebagai angota.
Ketua Gapotan Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Sinaga membenarkan adanya bantuan hibah sebesar Rp 100 juta. Namun ia membantah jika pengunaan dana tersebut telah menyalahi aturan.
“Dugaan itu tidak benar, saya siap 24 jam diperiksa,” tegasnya dengan nada tinggi.
Ia mengaku jika sebulan yang lalu, ia sudah menyerahkan buku laporan pengunaan dana tersebut ke Inspektorat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Namun saat ditanya buku yang dimaksud, ia membantah jika belum dibaca hasil pemeriksaan inspektorat dengan alasan masih sibuk.
“Saya belum baca saya masih sibuk,” kilahnya.
Anehnya lagi, saat diminta memperjelas penyaluran pinjaman yang diserahkan kepada kelompok yang dimaksud, ia juga nampak tidak mampu menjejelaskan secara rinci. “Yang jelas uang itu masih ada, simpan pinjam masih berjalan,” katanya.
Disinggung mengenai uang Gapotan Rp 100 juta ia menjelaskan, jika dana Gapotan tahun 2010 di cairkan bertahap. Tahap pertama habis 50 juta. Untuk pembelian pupuk, dan tahap kedua Rp 50 juta untuk simpan pinjam.
“Tahap pertama kita belikan pupuk, waktu itu bukan saya ketuanya, saya masih anggotanya, tahap kedua Rp 50 kita gunakan untuk simpan pinjam dan saat ini masih jalan seperti apa adanya,” katanya.
“Yang minjam uang Gapoktan kelompok tani bukan masyarakat umum, tidak basing kasih orang, uang juga di rekening desa bukan di rekening saya,” katanya.
Ia juga mengatakan, saat penunjukan ketua Gapotan beberapa waktu lalu, ia mengaku tidak tau jika jabatan Pegawai Negri Sipil (PNS) tidak bisa menjabat sebagai kelompok Gapotan.
“Berhubung Suasana natal saya belum siap, nanti habis natal baru saya urus lagi gapokta ini,” tukasnya. (her)