Ridham Priskap: “Masyarakat Jangan Ada lagi Alih Fungsi Lahan”
Jambi, AP – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Ridham Priskap, SH, MH, MM mengemukakan, program Redistribusi tanah dan prona dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan tingginya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan menjadi lahan non pertanian atau tidak berfungsi, untuk itu masyarakat tidak diperbolehkan lagi alih fungsi lahan. Hal demikian dikemukakan Sekda saat Penyerahan Sertifikat Program Redistribusi Tanah di Desa Pulau Mentaro Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Rabu (28/12).
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN Provinsi Jambi yang telah mendata masyarakat untuk berhak mendapatkan sertifikat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN di seluruh Provinsi Jambi, melalui program strategis pertanahan khususnya program Redistribusi tanah telah berhasil memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat,” sebut Sekda.
Dikatakan Sekda, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat, khususnya masyarakat petani yang selama ini merasa kesulitan mengurus sertifikat, baik karena alasan administrasi maupun alasan ekonomi.
Dijelaskan Sekda, sertifikat hak atas tanah bukan merupakan tujuan akhir, Pemprov dan BPN juga mengatur tata ruang dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat hak milik atas tanah adalah jaminan kepastian hukum, turun temurun dan bisa diwariskan. Oleh karena itu, saya minta sertifikat tersebut jangan mudah diperjual belikan, tetapi harus dijadikan modal berusaha. Khusus masyarakat di Kumpeh akan diserahkan sebanyak seribu sertifikat dengan luas tanah 2.003 Ha, agar terwujudnya sentra produksi pertanian pangan khususnya di Kumpeh ini,” jelas Sekda.
Sekda juga menjelaskan, dari keseluruhan penerima sertifikat dari 9 kabupaten dan 2 kota se Provinsi Jambi berjumlah 29.653 bidang tanah pada tahun anggaran 2016 ini.
“Yang menerima terdiri dari masyarakat, institusi pemerintah dan kegiatan sertifikat Prona, UKM, Petani, Nelayan, Transmigrasi dan BMN,” papar Sekda.
Dalam kesempatan tersebut Sekda juga menyampaikan pesan dari Presiden RI untuk seluruh BPN di Provinsi Jambi agar melayani masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanahnya serta jangan ada yang mempersulitnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/KBPN yang diwakili Dirjen Penataan Agraria Djamaluddin menyampaikan, tanah yang diserahkan merupakan bagian dari strategis program nasional dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Target dari kementerian pada tahun ini hanya tercapai 1 juta bidang tanah dan tahun 2017 target 5 juta bidang tanah serta ditahun 2018 target 7 juta bidang tanah,” ungkapnya.
Dirjen Penataan Agraria juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi program legalisasi aset sangat diperlukan karena hal ini untuk memperkuat kepemilikan lahan bagi masing-masing daerah. “Kita upayakan terus dilakukan percepatan dan dapat meningkat terus di setiap tahunnya,” katanya.
Sementara itu juga, Pj. Bupati Muarojambi Kailani menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muarojambi sangat mensyukuri atas kebijakan pemerintah pusat atas adanya program pemerintah atas penyerahan aset (Tanah) untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Selain itu Pj. Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih atas diserahkannya sertifikat kepada masyarakat yang berada di Kumpeh.
“Dengan diserahkan seribu sertifikat ini diharapkan ditahun mendatang puluhan ribu lagi akan diserahkan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah berkerja keras,” ujar Pj. Bupati.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN Provinsi Jambi HS. AllJabbar, SH, MH menjelaskan, dilaksanakannya penyerahan sertifikat ini di Kumpeh dengan tujuan karena lokasi redistribusi tanah merupakan program reformasi agraria sesuai amanat Nawa Cita Presiden RI. Ir. Joko Widodo diseluruh Indonesia seluas 9 juta Ha dan yang pertama dibahas di BAPPENAS adalah Kecamatan Kumpeh seluas 2.003 Ha dengan jumlah petani 1000 KK.
Senada dengan Sekda, Kakanwil BPN Provinsi Jambi juga menjelaskan bahwa penerima sertifikat adalah masyarakat dan institusi pemerintah dalam berbagai kegiatan, prona, UKM, Petani, nelayan, Transmigrasi, Redistribusi dan BMN seluruhnya berjumlah 29, 653 Ha tersebar di 11 kota dan kabupaten di Provinsi Jambi.
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis diserahkan oleh Dirjen Penataan Agraria didampingi Sekda Provinsi Jambi, Pj Bupati Muaro Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh perwakilan masyarakat dari 11 kabupaten dan Kota Dalam Provinsi Jambi.
Turut serta pada kesempatan ini, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para Kepala SKPD terkait provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi, para Camat se kabupaten Muaro Jambi, para tokoh masyarakat dan para petani serta para undangan lainya. hms