Jambi, AP – Penyidik Polsek Telanaipura, Jambi telah merampungkan berkas Jojonsyah (28) oknum guru honorer yang mencabuli siswinya Ss (16) yang kemudian melimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa Kejari Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi beberapa hari lalu dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Rabu.
Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri dan akan menjalani persidangan.
Dalam berkas perkara itu, pelaku Jojonsyah warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi nekat mencabuli siswinya sendiri Ss warga Kecamatan Telanaipura.
Pengakuannya, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut sudah empat kali kepada korban SS dan korban juga dikasi bayaran uang Rp 400 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku Jojonsyah dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ant