Muarabulian, AP – Perbuatan memalukan kembali terjadi diwilayah Batanghari, kali ini menyeret Tarmizi alias Bujang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial ET, (29) yang berstatus istri orang.
Atas perbuatan pimpinan legislatif Desa yang juga berstatus Pendamping Desa Diwilayah Pemayung ini, Dijatuhi Denda Adat sebesar Rp 20 juta atas tuntutan Suami ET, Hidayatullah.
“Perempuan itu warga saya, informasi yang saya terima, hubungan kedua ini diketahui suami ET saat Tarmizi menelpon ET saat suaminya berada di rumah, dalam proses sidang tidak ada bantahan keduanya.”Ujar Ketua RT 02 Desa Tebing Tinggi, Fidharyono, Rabu (28/12).
Sidang adat Desa digelar di Kantor Desa Tebing Tinggi Selasa (27/12) sekira pukul 14.00 Wib, lalu, sidang dilaksanakan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad yang dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari Datuk M Basri.
Didalam persidangan Perempuan kelahiran 1987 ini terpukul batin dan hanya menganggukkan kepala saat dicerca pertanyaan. Sementara lelaki beranak satu ini tidak membantah perbuatannya hingga Denda Adat diputuskan dalam forum sidang.
Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Cikmad Ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.
“Ya kemarin sidang adat digelar, Tarmizi didenda atas tuntutan suami perempuan hidayat sebesar Rp 20 Juta sebagai tebus talaq, Selanjutnya keduanya akan dihukum adat dengan cuci kampung,”Ungkapnya. Sup