Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menggelar rapat paripurna penyampaian pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tentang ketenagalistrikan.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston didampingi wakilnya Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Sekda Provinsi Jambi, Kepala SKPD dan unsur Forkopimda lingkup pemerintah Provinsi Jambi, Kamis (29/12)
Dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) I pembahasan Ranperda Ketenagalistrikan, disampaikan oleh Supriyanto bahwa, peraturan Perundang – undangan tentang ketenagalistrikan merupakan amanat dari UUD RI tahun 1945 terkait juga dengan amanat Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Mengingat pentingnya peraturan tentang ketenagalistrikan di daerah, dalam pasal 5 ayat (2) UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mendegladasikan 11 kewenangan pemerintah Provinsi di bidang ketenagalistrikan salah satunya adalah kewenangan melakukan penetapan peraturan daerah (Perda) provinsi di bidang ketenagalistrikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat dan diskusi dengan PT. PLN perwakilan Jambi dan SKPD terkait bahwa perlunya aturan dalam Perda Provinsi sebagai payung hukum untuk perda kabupaten/kota berkaitan dengan upaya pembebasan jaringan listrik dari gangguan pohon atau tanaman tumbuh.
“Terkait penambahan ayat pada pasal 42 yang berkaitan dengan upaya menghindari terjadinya praktik pungutan liar dalam penerbitan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dinilai tidak perlu karena pasal 42 sudah cukup tegas mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil konsultasi Pansus ke Kementerian dan PT PLN Pusat di Jakarta untuk usulan menjadi wilayah sendiri dapat saja dilakukan, namun tidak perlu dipaksakan mengingat hal itu sudah menjadi wewenang direkai PT PLN.
“Dalam rangka meningkatkan layanan dan rasio elektrifitas di Provinsi Jambi, maka 7 Gardu Induk (GI) baru akan dibangun di Jambi sehingga totalnya menjadi 14 GI,” tandasnya.
Ranperda Ketenagalistrikan inisiatif DPRD Provinsi Jambi disetujui dengan penandatanganan oleh DPRD Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi. met