Sungaipenuh, AP – Bertempat di Aula Hotel Mahkota Sungaipenuh, ratusan kader Partai Demokrat kota Sungaipenuh, mendapat arahan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sosialisasi dan sharing ini, menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Kota Sungaipenuh. Selain itu juga menghadirkan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sungaipenuh.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Sungaipenuh, H. Asyafri Jaya Bakri, saat membuka kegiatan, berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh kader. Selain itu, pada pemilu 2019, Demokrat bisa lebih profesional dan bisa menjadi pemenang.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Politik dan Kesbang Kesbangpol Kota Sungaipenuh, Wazirman, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Kerinci, menjelaskan tentang RUU Pemilu yang tengah digodok.
Demikian juga dengan anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmi dan anggota KPUD kota Sungaipenuh, Irwan. Dalam paparan keduanya menyebutkan, meskipun belum diketok palu oleh dewan, namun ada beberapa perubahan yang diajukan dari sebelumnya.
Selain masih menggunakan peraturan yang lama, diantaranya partai peserta pemilu adalah partai yang memiliki perwakilan di DPR RI secara otomatis jadi peserta. Selain itu, setiap provinsi harus memiliki kepengurusan. Malah menurut dia, kalau tidak ada salah satu saja maka gagal ikut pemilu.
“Kalau partai yang punya perwakilan di DPR RI secara otomatis ikut pemilu, kalau partai baru tentunya harus mengacu dengan ketentuan dan melalui verifikasi,” ungkap Pahmi.
Penuturan dia, sistem pemilih juga diusulkan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau elektronik sistem. Kepengurusan setiap PAC dan DPAC yang jelas dan diiukuti dengan SK. Dalam rancangan, sebut dia, setiap DPAC juga harus difaktualkan serta memiliki sekretariat.
Sementara itu anggota KPUD Kota Sungaipenuh, Irwan menambahkan, selain hal tersebut diatas, dalam rancangan juga poin dan ada usulan sengketa pemilu diselesaikan tidak hanya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya, adanya lembaga penyelesaian sengketa dibawah MK,” sebutnya.
Namun, Irwan mengatakan, setiap sengketa yang dihadapi tentunya penyelesaian dan keputusannya disesuaikan dengan data yang dimiliki kedua belah pihak.
“Tentunya harus memiliki data otentik dan akurat,” sebut Irwan.
Masih berkaitan dengan rancangan, malah menurut Irwan, adanya wacana untuk kedepan partai yang melakukan pelanggran juga akan ada lembaga yang akan menyidangkan.
Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat Kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacoub menyebutkan, kegiatan ini merupakan salah satu persiapan Demokrat menghadapi Pemilu 2019 dan pemilihan lainnya.
Mulyadi juga mengakui, pada Pemilu 2014 Partai Demokrat Kota Sungaipenuh kesulitan mencari kader wanita potensial.
“Kedepan harapan kita, banyak kader wanita potensial 2019,” singkat dia. hen