Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap enam orang tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sejumlah daerah di Provinsi Jambi. Bahkan berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ini seperti dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Herry Manurung.
“Untuk kasus penipuan CPNS, belum lama ini sudah tahap II. Untuk tindaklanjutnya sudah menjadi kewenangan jaksa,” ujar Herry, Rabu (28/12).
Diberitakan sebelumnya, ada enam orang tersangka yang ditangkap terkait kasus ini. Mereka adalah DP, KH, dan US yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), serta DA, EJ, dan EV.
Sindikat ini sudah beraksi sejak 2013 lalu, dengan korban yang diperkirakan sudah mencapai ratusan orang. Dari para korban sindikat ini disebut-sebut sudah berhasil meraup uang lebih kurang lebih Rp 8 miliar.
Informasinya, korban tidak hanya masyarakat umum, namun juga ada anak pejabat. Namun hanya beberapa orang saja yang melapor ke polisi. met