Jambi, AP – Keluarga korban kasus kejahatan seksual anak di bawah umur, dilakukan oleh Wahono (65) yang hanya dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun, kembali mendatangi PN Jambi. Kedatangan keluarga korban ini sudah yang kedua kalinya untuk meminta berkas salinan putusan terkait kasus tersebut. Kamis (29/12) kemarin.
Namun NR orangtua dari korban DW, bersama orangtua korban lainnya harus kembali menelan pahitnya mencari keadilan di negeri ini. Karena apa yang mereka minta tidak kunjung diberikan oleh PN Jambi.
“Saya sangat kecewa, kenapa kami selaku orangtua tidak boleh dikasih surat salinan putusan,” kata NR dengan raut muka yang kecewa.
Ida Zubaidah, dari gerakan #SaveOurSisters yang mendampingi keluarga korban meminta surat salinan putusan ke Panitera Muda bernama Nizom mengatakan, alasan pihak pengadilan tidak bisa memberikan salinan putusan itu, bahwa surat salinan putusan kasus kesusilaan tidak dapat diberikan ke orang lain maupun keluarga korban.
“Kata Nizom karena adanya surat edaran terbaru dari Mahkamah Agung (MA) kalau surat salinan putusan kasus kesusilaan tidak boleh diberikan ke keluarga korban,” ujar Ida kepada para awak media usai bertemu dengan Nizom.
Dikatakan Ida, seharusnya PN dapat memberikan surat salinan putusan tersebut sesuai dengan pasal 52 A ayat (2) Undang-undang No 49 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang berbunyi “pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan”.
Lanjut Ida, bahwa permintaan surat salinan putusan ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, dirinya bersama keluarga korban sudah memberikan surat resmi dan disetujui oleh Ketua PN Jambi, tetapi setelah diminta kepada pihak PN juga tidak mendapatkan surat salinan putusan tersebut dengan alasan bahwa berkas tersebut masih harus dikoreksi. Selain itu juga ada hakim yang belum menandatanganinya karena sedang cuti kerja.
“Sepertinya memang kita dihambat untuk memperoleh surat salinan putusan,” kata Ida.
Susah mendapatkan surat salinan putusan tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban dan juga Ida sendiri. Ada apa dibalik kasus ini?
Sementara itu, Aksi Post dan beberapa wartawan lainnya mencoba untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, tidak juga mendapatkan hasil.
Awalnya mengkonfirmasi ke bagian humas, namun satpam yang menjaga di depan tempat informasi mengatakan, bahwa orang humas sedang cuti kerja sehingga tidak dapat menemui humas.
“Coba aja langsung ke Panitera Pidana, langsung dengan Bapak Kahfi,” ujar satpam yang menjaga.
Setelah langsung ke ruang Kahfi, ternyata beliau sedang keluar. Karena Bapak Kahfi tidak ada di tempat, lalu mencoba menemui Nizom di ruangannya, tetapi setelah minta izin bertemu kepada pegawai di ruangannya ternyata juga tidak bisa dikonfirmasi.
“Belum bisa dek, masih sibuk,” kata pria berumur, salah satu pegawai di ruangan Nizom. bob