Sengeti, AP – Kurang dari dua bulan kedepan, ajang Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muarojambi akan digelar. Untuk meminimalisir terjadinya praktek politik uang (money politic), Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Muarojambi terus melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, pelaku money politic baik pemberi maupun penerima bisa dipidana, dari sanksi administratif hingga kurungan dan denda hingga Rp 1 Milliar.
Seperti yang disampaikan Jasril, pimpinan Panwaslu Muarojambi Bidang Pencegahan dan Penghubungan, bahwa sesuai Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2016, yang berbunyi barang siapa yang terbukti melakukan Money Politic baik pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi pidana bagi penerima bisa dipenjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, denda minimal Rp 200 Juta maksimal Rp 1 Miliiar,” ungkap Jasril.
Sedangkan untuk pemberi, dijelaskan Jasril, sesuai Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016, apabila terbukti calon akan akan dijatuhi sanksi diskualifikasi dan pencalonannya batal demi hukum.
“Namun sanksi ini tidak menggugurkan pidananya. Jadi pemberi juga akan dipidana,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat PPL supaya masyarakat tidak menerima pemberian dari pasangan calon baik berbentuk materi ataupun pemberian lainnya.
“Tidak hanya berbentuk uang, tapi materi lain juga bisa dikategorikan money politic,” ujar Jasril.
Panwaslu dalam hal ini mengajak para pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. Jangan tergoda dengan praktik money politic karena ancaman hukumannya sangat berat. Setiap calon yang bersosialisasi ataupun berkampanye selalu dilakukan pengawasan oleh pihak panwaslu melalui PPL di masing-masing daerah.
“Kita berharap Pilkada nanti bisa berjalan demokratis dan sesuai dengan aturan. Masyarakat kita himbau agar tidak terlibat dalam money politic,” pungkasnya. bds