Kualatungkal, AP – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang masuk dalam jaringan Curanmor Antar Daerah yang beroperasi di wilayah Kuala Tungkal ditangakap Kepolisian Tanjab Barat . Satu tersangka terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap, Muhammad Basori alias Memet (23) warga asal Kabupaten Bangko dan Ahmad Akbar alias Akbar (21) warga asal Palembang. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan 1 unit Yamaha Vixion yang digunakan untuk beroperasi.
“Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di sebuah bedeng kontrakan di kawasan Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkap Kapolres Tanjabbar Tanjung Jabung Barat AKBP Agus Sumartono, akhir pekan kemarin.
Dibeberkannya, saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka AK terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, karena berusaha melarikan diri dan melawan, dengan menggunakan senpi rakitan.
“Modus yang digunakan ini termasuk baru kalu di Kualatungkal, sedangkan menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepenadah alias bosnya di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.
“Kuat dugaan, mereka merupakan pelaku curanmor jaringan yang bekerjasama, Pasalnya pelaku mengaku kalau bos alias penadahnya berada di Sarolangun. Tidak hanya menadah tersangka juga dibekali senpi oleh bos tersebut,” ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, Sabtu (31/12).
Dalam pengungkapan itu didapatkan dua buah motor honda Vario dan Yamaha hasil kejahatan, 1 senpi beserta 5 butir amunisi, dan 1 unit Yamaha Vixion yang digunakan untuk beroperasi.
“Sementara baru ini yang berhasil diungkap, kita masih berkembang,” kata dia.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan, 5 peluru, 1 kunci T, 3 buah anak kunci astag, 2 unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 dan Vega ZR, uang tunai Rp800 ribu dan yang lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tanjabbar dan dijerat pasal 363 KUHP dan UU Darurat no 12 THN 1951 tentang Kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. her