Kualatungkal, AP – Keberadaan Televisi Pengabuhan yang dilatar belakangi oleh pengusaha tivi kabel husus diwilayah Kota Kualatungkal dan sekitarnya kini mulai dipertanyakan. bahkan kuat dugaan kebradan tivi pengabuhan belum memiliki ijin produksi.
Komisaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi Berry membenarkan jika Tivi Pengabuhan hanya mimiliki ijin meyalurkan program siaran. Untuk ijin produksi belum memiliki sehingga untuk memproduksi siaran yang bersumber dari kegiatan sehari-hari tidak dibenarkan
“Ia memang dari hasil surve kita kemarin mereka hanya memiliki ijin meyalurkan program siaran,” terangnya saat dihubungi via ponselnya kemarin, Selasa (03/01).
Dijelaskanya, jika Tivi pengabuhan ingin memproduksi siaran ia harus memiliki badan hukum yang jelas. namun jika tidak memiliki badan hukum jelas dalam aturan KPI tidak diperbolehkan memproduksi siaran.
“kalau hanya sekedar pengumumam kepada pelanggan itu diperbolehkan, tapi kalau sudah memproduksi itu tidak diperbolehkan harus memiliki badan hukum baru boleh memperoduksi siaran, ” tegasnya
Dipaparkanya, pihaknuya sudah melakukan sosialisasi kepada parqa pengusaha tivi kanel tata cara dan aturan yang sudah di tetapkan KPI. bahkan kementrian Komenpo juga tengah mengodok permasalah ijin tivi kabel yang sudah mulai menjamur bahkan dinilai tidak sesuai aturan yang adfa.
“untuk sangsi komenpo yang berwenang, untuk hak siaran KPI yang memanatau.’ tukasnya
sanyangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak Tivi pengabuhan belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. her