Kualatungkal, AP – Dengan naiknya kenaikan tarif listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat khususnya Dispenda berencana akan menghitung ulang Tarip pajak khusus lampu jalan. Setelah sebelumnya, untuk tahun 2016, pajak lampu jalan mencapai 10,7 M.
“Tarif pajak tahun sebelumnya trealisasi 10,7 M. Dan tahun ini kita akan menghitung ulang Tarip pajak mengingat kenaikan biaya litrik tahun ini,” tegas Yon Heri kemarin, Rabu (04/01).
Menurutnya, penghitungan dimaksud untuk menyesuaikan kenaikan tagihan listrik yang terhitung cukup tinggi. Untuk itu Pemkab Tanjabbar melalui Dispenda telah berencana akan melakukan upaya jemput bolah kepada Pihak PLN untuk menghitung ulang dasar tarif pajak lampu jalan.
“Tarif pajak penerangan jalan akan di hitung ulang mengigat tarif dasar listrik sudah tinggi jadi kita harus sesuaikan,” tuturnya.
Ditambahkannya, Dasar Penyesuaian ini berdasarkan acuan peraturan Bupati (Perbup) dengan kembali menghitung tarif, menghitung tarif dasar listrik di daerah yang tetap mengacu pada dasar pajak penerangan jalan atau berpedoman dengan tarif yang telah di tetapkan menteri.
“Saat ini kita masih tahap melakukan kordinasi terkait rencana hitung ulang tarip pajak lampu jalan sebelum Perbup selesai digodok,” katanya.
Saat disinggung terkait target yang ditentukan, Yon Heri, belum berani menyampaikan target dengan alasan Perbup baru masih dalam pembahasan.
“Kini Perbupnya sedang disusun, jadi saat ini belum bisa kita menentukan targetnya, karenaa perbup belum selesai. Apabila sudah selesai maka baru bisa kita menentukan targetnya,” pungkasnya. her