Merangin, AP – Seorang pemuda dan mahasiswa dibekuk polisi saat hendak bertransaksi Narkoba. Keduanya diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu. Sabtu (07/01) lalu.
Penangkapan kepada kedua tersangka berawal saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) jenis sabu.
Berbekal infomasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian, alhasil sekitar pukul 11.00 WIB, ditemukan seorang laki-laki yg dicurigai, yang mengaku bernama Alan (22) warga Sungai Ulak Bangko berstatus Mahasiswa.
Polisi langsung melakukan penggeledahan pada pelaku dan ditemukan bungkusan plastik yang diduga berisi Narkoba jenis sabu di saku celananya.
Tak berhenti sampai di sana, kemudian dari pelaku polisi langsung mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Gautama (28) warga Kandis Bangko sebagai pengedar sabu tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ya, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik warna bening, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirek beserta dot, dua buah potongan pipet yang telah dibengkokkan, satu buah korek api gas, uang tunai sejumlah Rp 110.000, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk Nokia,” beber Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, mewakili Kapolres Merangin.
Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nzr