Merangin, AP – Kepolisian Resor (Polres) Merangin memutuskan, tidak menahan tersangka atas kasus Pembelian Mobil Fajero Sport di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin berinisial DM.
“Tersangka tidak kita tahan, karena penahanan bukan sebuah keharusan. Yang terpenting tersangka diyakini tidak akan mengulang perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan kooperatif,” jelas AKBP. Aman Guntoro, yang tak lain Kapolres Merangin.
Guna pengembangan perkara, Kapolres Merangin mengakui penyidiknya telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Merangin.
“Kita sudah memeriksa Wakil Ketua DPRD sebagai saksi, saat ini hasil pemeriksaan masih dipelajari, apakah terdapat tindakan melanggar hukum lagi atau tidak,” tambah kapolres.
Kapolres menegaskan, sesegera mungkin akan melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Negeri Merangin. Yang mana berkasnya saat ini sedang dilengkapi. nzr