Merangin, AP – Forum Bersama Peduli Merangin menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa menuai malapetaka, hal itu dikarenakan APBD versi Perkada hanya boleh mengakomodir pembiayaan untuk kegiatan rutin dan yang bersifat wajib seperti diatur dalam Undang-Undang.
“Cukup mengherankan juga langkah kepala daerah, dalam hal ini bupati Al Haris mengalokasikan anggaran melalui Perkada padahal APBD versi Perkada tidak boleh dialokasikan anggaran kegiatan untuk non rutin atau yang tidak bersifat wajib, sehingga APBD versi Perkada ini bakal menuai malapetaka bagi siapapun,”tegas Masroni, ketua LSM Forum Bersama Peduli Merangin (08/01).
Disampaikan aktifis Muda Merangin ini, APBD yang menggunakan Perkada tidak diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, ataupun perangkat hukum lainnya yang bersifat mengikat. Perkada hanya tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2006 pasal 106, bahwa Perkada hanya bisa digunakan untuk keadaan darurat.
Lebih jauh Masroni menjelaskan juga bahwa dalam sistem Perkada yang boleh dibayarkan hanya gaji PNS dan tenaga honorer daerah berikut insentif, belanja alat tulis kantor (ATK), sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk sektor pendidikan, yang boleh dibayarkan hanya gaji guru, biaya kebutuhan sekolah, bukan pembangunan fisik atau moubiler.
Aktifis yang terkenal kritis terhadap pemerintah itu menambahkan juga bahwa dalam APBD Perkada, tidak boleh ada kegiatan di luar tanggungan negara. Perkada kalau dipandang dari aspek hukum jelas sangat lemah, meskipun diperbolehkan, tetapi tidak boleh melampaui wewenang seorang kepala daerah dengan memasukan anggaran atau kegiatan diluar rutin dan kewajiban pemerintah daerah, karena bisa beresiko hukum.”Tuntas Masroni.
Sebelumnya dikabarkan pemkab Merangin memastikan pengesahan APBD tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda). Melainkan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ungkap Sibawaihi Sekda Merangin.
Sementara itu kalangan DPRD Merangin Mengaku terkejut dengan kebijakan bupati tersebut,
“Belum, kita belum dapat info apakah benar akan diperkadakan?,” Ujar Isnedi wakil ketua DPRD Merangin. nzr