Sengeti, AP – Sebanyak 862 warga Muarojambi yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Muarojambi, terancam kehilangan hak pilih pada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari mendatang.
Hal ini terjadi karena ratusan warga itu belum dapat kepastian apakah bisa mencoblos atau tidak. Apalagi, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muarojambi terkait pembuatan Surat Keterangan (Surket) mereka untuk memilih.
Zakaria, Kepala Disdukcapil Muarojambi mengatakan, beberapa minggu terakhir sedikitnya tidak kurang dari 8.000 orang warga mengurus permohonan Surket. Tapi, dari angka itu apakah termasuk ke 862 orang tersebut atau tidak, ia tak tahu pasti.
“Kita tidak tahu apakah termasuk yang 862 itu. Soalnya, mereka tidak bilang ke kita,” ujarnya.
Dilanjutkannya, hal ini sudah diberitahukan oleh pihak kecamatan ke kepala desa masing-masing. Oleh pihak desa, nama-nama dimaksud juga telah diberitahukan secara langsung untuk sesegera mungkin mengurus Surket ke Disdukcapil.
“Sudah dilayangkan surat undangan kepada mereka agar mengurus Surket ke Disdukcapil,” katanya.
Sebelumnya, dari 16.000 warga Muarojambi yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), pihaknya menyerahkan kepada Kemendagri untuk disandingkan dengan server pusat. Hasilnya, tinggal 862 warga Muarojambi lagi yang akan dihapus dari Data Pemilihan Tetap.
Dikatakan Elvi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muraojambi, meski akan dihapuskan dari DPT bukan berarti mereka akan langsung tidak bisa memilih. 862 orang tersebut masih bisa memilih asal segera mengurus Surket ke Dukcapil dan melakukan perekaman data.
“862 ini juga akan dibandingkan dulu juga di Dukcapil. Mereka bisa tetap milih, asal melakukan perekaman. Milihnya pun dari siang, tidak bisa pagi,” sebutnya. bds