Merangin, AP – Empat pemuda asal Kabupaten Merangin ditangkap aparat kepolisian setempat karena kedapatan membawa atau mengusai narkoba jenis sabu-sabu yang direncakan akan mereka pakai bersama-sama.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari empat orang pelaku atau tersangka oleh anggota Satresnarkoba Polres Merangin, sebanyak empat paket kecil sabu-sabu dari mereka, kata Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Ade Sapari, di Merangin, Senin (09/01).
Keempat pelaku yang ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Merangin tersebut adalah AP (22) warga Kecamatan Nalo Tantan, GT (28) warga Kecamatan Bangko, dan FZ (32) warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo serta YT (37) warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda, yakni AP dan GT pada akhir pekan kemarin, dan yang ditangkap awalnya adalah FZ dan YT satu hari sebelumnya. Mereka kini diamankan di sel mapolres itu untuk pengembangan kasusnya.
Tersangka AP dan GT ditangkap di Jalan Kesehatan Kelurahan Pematang Kandis. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan ke lokasi, dan hasilnya mereka dapat ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu, satu buah pirek, dua potongan pipet, dan dua unit telepon genggam.
Sedangkan dari tersangka FZ dan YT ditangkap sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kuamang Kuning, Dusun Sungai Abu Desa Koto Royo Kecamatan Tabir, barang bukti yang diamankan yaitu lima bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, sebilah senjata tajam, dan satu unit telepon genggam.
“Penyidik saat ini sedang mengembangkan kasusnya dan masih mengejar darimana sabu-sabu itu berasal maupun jaringan mereka,” kata Ade Sapari lagi. nzr