Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap empat orang kurir sabu asal Aceh yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. Belum lama ini, berkas juga sudah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan untuk diteliti.
“Belum lama ini berkas empat tersangka sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ada Sapari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/01).
Saat ini, sambung Ade, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. Jika nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti.
“Namun jika masih ada kekurangan, makan akan kita lengkapi lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka yang ditangkap yakni Musliadi (31), Kemas Erwansyah (45), Umar Taleb (57), dan Rosnita. Keempatnya ditangkap tidak dalam waktu bersamaan.
Dari tangan Umar Taleb dan Rosnita masing-masing diamankan barang bukti 2 kg sabu. Sedangkan dari penangkapan Kemas Erwansyah dan Musliadi diamankan 6 ons sabu. ant