Jambi, AP – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Unja, memasuki babak akhir. Kemarin Hari Senin (09/01), kedua terdakwa yakni Aulia Tasman mantan Rektor dan Masrial, selaku rekanan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terdakwa.
Dalam sidang perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 Miliar itu, Masrial mengaku bahwa barang yang dibelinya sesuai dengan spek dalam kontrak.
Ia mengaku tak tahu jika berdasarkan penghitungan BPKP kerugian negara salah satunya timbul karena ada barang yang tidak sesuai spek atau kontrak kerja.
“Saya baru tahu setelah uji fungsi dan diperiksa oleh jaksa, sebelumnya saya tidak tau,” katanya.
Ia beralasan, sebab dalam pelaksanaannya ia bekerja sama dengan Eni Faruna.
Sementara, Aulia mengaku sempat mengecek barang karena merasa punya tanggungjawab moril, namun ia tidak sampai mengecek satu persatu alat tersebut. Termasuk, ia juga tak mengecek spek barang itu.
Ia hanya mengaku menandatangani kontrak kerja. Sebab, menurutnya, kontrak itu harus ditandatanginya setelah Efrion mengundurkan diri dari PPK.
“Efrion mengundurkan diri pada tanggal 11 Desember, dan waktunya sudah sangat mepet,” tegas Aulia.
Namun Aulia mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan HPS. Ia mengetahui HPS itu dari flashdisk yang diserahkan oleh user, Yuhono, selaku dekan fakultas kedokteran Unja saat itu.
Tapi ia mengaku pernah bertemu dengan Eni Faruna. Aulia mengakui pernah tau dengan Eni Faruna pada saat ia datang melaporkan bahwa Efrion tidak mau tandatangan. “Hanya tau begitu saja,” tukasnya.
Ditanya apakah ia tahu bahwa barang itu ada discount? tanya Aulia dengan tegas menjabwa bahwa dirinya tidak tahu jika ada discount yang diberikan oleh importir. “Saya tidak tau,” tandasnya.
Kemudian, soal kerugian Negara, baik Aulia Tasman dan Marsial selaku rekanan, keduanya tidak sependapat dengan hasil audit BPKP.
Menurutnya tidak ada kerugian Negara dalam kasus ini. “Menurut saya tidak ada kerugian negara,” kata Masrial dan Aulia. met