Bangko, AP – Ratusan lubuk larangan (habitat ikan sungai) yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diangkat ke tingkat nasional karena sudah menjadi tradisi masyarakat setempat.
“Lubuk larangan yang ada Merangin ini sekarang sudah terdaftar di tingkat kementerian. Sebab ini merupakan tradisi budaya masyarakat Merangin yang harus terus dipertahankan keberadaanya,” kata Bupati Merangin, Al. Haris, Selasa (10/01) kemarin.
Haris berjanji akan terus memperbanyak jumlah lubuk larangan di setiap aliran sungai di wilayahnya. Targetnya setiap desa punya lubuk larangan.
“Setiap desa harus punya lubuk larangan,” kata Haris saat meresmikan Lubuk Larangan Koto Ramai, Kecamatan Lembah Masurai, kabupaten setempat.
Dijelaskannya, melalui pengelolaan lubuk larangan secara adat itu adalah upaya mengajarkan kepada generasi muda bagaimana menjaga habitat ikan sungai dengan baik. Apalagi semua peraturan terkait lubuk larangan diatur dalam peraturan desa (Perdes).
“Perdes itu tentunya dipatuhi seluruh masyarakat dan akan mendapatkan sanksi adat bila dilanggar atau mengambil ikan di lubuk larangan sebelum waktunya. Sanksinya yakni denda beras 20 gantang, kambing satu ekor, sekaligus selemak semanisnya serta uang tunai Rp 50 juta,” katanya menjelaskan.
Selain menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga akan menjaga kebersihan sungai. Sebab saat ini ada beberapa sungai di Merangin yang tercemar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Dengan adanya lubuk larangan ini tentu sungai-sungai terjaga dari pencemaran,” ujarnya.
Setiap lubuk larangan yang dibuat masyarakat. Pemerintah, kata bupati, siap membantu menebarkan bibit ikan. Untuk itu bupati minta Dinas Perikanan Merangin memberi register guna menganalisis ikan apa yang cocok di lubuk larangan di setiap desa.
Saat meresmikan lubuk larangan di pangkal Jembatan Desa Koto Ramai itu, bupati menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk larangan itu akan dibuka dan dipanen masyarakat bersama-sama dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun kedepan.
Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan lubuk larangan itu digunakan untuk membangun desa. Seperti membangun masjid dan sarana umum lainnya atas peresetujuan pemuka adat desa. ant