Merangin, AP – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin 2017 belum ditetapkan. Tapi setelah pemerintah Provinsi Jambi memediasi persoalan antara DPRD Merangin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, dalam waktu dekat APBD Merangin bisa disahkan.
Mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Jambi, dipimpin oleh Wakil Gubernur Fahcrori Umar, meminta agar APBD Kabupaten Merangin 2017 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Artinya DPRD dan Pemkab Merangin harus melanjutkan pembahasan untuk anggaran 2017.
‘’Pihak Provinsi meminta APBD kita (Merangin) tetap disahkan melalui Perda. Besok pak Gubernur akan menyurati Bupati dan Ketua DPRD,” Kata Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi, pada Aksi post, Selasa (10/01).
Menurut Isnedi, setalah mendengar pemaparan dari Biro Hukum, banyak persoalan yang timbul bila APBD Kabupaten Merangin ditetapkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Selain APBD ditetapkan sama dengan tahun 2016, juga tidak bisa digunakan untuk belanja modal.
‘’Disamping itu, untuk pengesahannya bila melalui (Perkada), Pak Gubernur terlebih dahulu harus menunggu hasil audit BPK, jadi sangat rumit, maka APBD Merangin disuruh lanjutin pembahasan antara DPRD dengan pihak Pemerintah,” ujar Isnedi. nzr