Muaratebo, AP – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tebo Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPPAN-RI), laporkan rekanan CV. Karya Maha Putra (KMP) ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo, terkait proyek renovasi SD 92/VIII Tanjung Sari, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir diduga terjadi penyimpangan anggaran dalam pengerjaannya.
Direktur LSM TOPPAN-RI DPD Tebo, MM. Harahap, saat dikonfirmasi Aksi Post mengaku laporan tersebut sudah dilayangkan ke Tipikor Polres Tebo pada Senin (09/01) lalu, dengan Nomor surat 123/DPD TOPPAN-RI/Tb/R/I/2017.
“Dugaan penyimpangan tersebut antara lain meliputi pekerjaan, pemasangan atap seng, konsen jendela tidak diganti, perabung atap, resplang, pengecatan dinding, pintu tidak dibuat, dan plafon,” urainya. Rabu (11/01) kemarin.
Menurut penghitungan LSM TOPPAN-RI, meskipun dananya kecil tapi kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek pekerjaan tersebut ditaksir sekitar Rp 70 Juta dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 114 Juta, yang dibiayai oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Tebo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2016 lalu.
Terpisah, Kepala Disdikbudpora Tebo, Zulkipli, SPd, MSi, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek renovasi SD 92/VIII Desa Tanjung Sari, Abror, dihubungi Aksi Post kemarin menuturkan, menurut hasil audit tim Inspektorat Tebo, temuan kerugian negara atas proyek tersebut di perkirakan sekitar Rp 25 Juta.
“Tapi temuan itu sifatnya masih sementara, karena berita acara temuan belum kita terima. Sudah dikembalikan atau belum kami masih menunggu surat resmi dari Inspektorat,” tandas Abror. ard