Kualatungkal, AP – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) M, Yusuf dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Almarhum H, Nasir, resmi diserahkan ke KPUD oleh Sekertariat DPRD Tanjabbar.
Setelah melalui sidang rapat pleno KPUD, kepastian berkas PAW anggota legislatif tersebut telah diserahkan ke KPUD Tanjabbarat disampaikan langsung oleh ketua KPUD dan sejumlah komisioner KPUD Tanjabbar.
Ketua KPUD melalui komisionernya KPU Suroso mengatkan, berkas PAW atas namaM. Yusuf telah resmi diserahkan ke sekretariat DPRD Tanjabbarat, Senin (09/01).
“Berkas PAW M, Yusuf menggantikan almarhum H,Nasir yang meningal dunia sudah kelar dan telah diterima Sekertariat DPRD,”kata Suroso.
Kabag perundangan DPRD, H Jaynudin mengatakan, kepastian berkas PAW anggota legislatif dari Partai PPP ini bisa dikatakan sudah rampung.
“Saat ini berkas PAW itu hanya tinggal diserahkan dan ditindak lanjuti ke bupati,” tuturnya.
Dia menjelaskan, mekanisme PAW anggota DPRD tersebut telah sesuai aturan, untuk itu sedikit makan waktu lama, karna berkas PAW harus melalui verifikasi yang teliti.
“Selanjutnya terkait pelaksanaan dan pengesehan itu dilakukan oleh gubernur berdasarkan surat dari sekretariat DPRD melalui Bupati Tanjabbar. Insya Allah secepatnya berkas tersebut akan kita sampaikan ke Bupati selanjutnya akan diajukan ke Gubernur,” tegasnya. her