Muaratebo, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tebo bakal mempertegas operasi penertiban hewan ternak warga yang berkeliaran di tempat umum. Jika warga tidak mengindahkan himbauan tersebut, dalam waktu yang ditentukan tidak diambil maupun denda tak dibayarkan hewan ternak bakal dilelang.
Hal tersebut diuraikan Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy, saat dikonfirmasi Aksi Post di kantornya, bahwa dalam operasi penertiban hewan ternak kali ini pihaknya mempertegas lagi sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
“Akan dilakukan penerapan sanksi tegas berupa denda kepada pemilik hewan ternak tanpa tebang pilih terhadap siapapun pemiliknya,” tegasnya. Rabu (11/01) kemarin.
Oleh karena itu, dipaparkannya, Kasat Pol-PP Tebo akan bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan (DPPP) Tebo untuk segera melayangkan surat edaran ke kelurahan dan desa agar disosialisasikan kepada masyarakat pekan depan.
“Jika pemilik hewan ternak tersebut masih juga membandel membiarkan berkeliaran di tempat umum atau pusat keramaian kota, sehingga mengganggu kenyamanan, ketertiban dan hewan ternak tersebut terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP, akan kita sita selanjutnya dititipkan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik DPPP. Selama waktu yang ditentukan tidak diambil oleh pemiliknya maka akan dilakukan lelang,” ucap Taufik Khaldy meyakini. ard