Jambi, AP – Bertempat di Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (12/01), digelar sosialisasi e-Tilang dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan E-Tilang ini merupakan pertama di seluruh indonesia. Sehingga tidak ada sistim manual atau tradisional. “Kita (jambi-red) yang pertama di seluruh indonesia dalam penerapan E-Tilang. jadi tidak ada lagi sistim manual atau tradisional”ujarnya
Dirinya juga mengatakan bahwa dengan E-Tilang ini membantu memberantas Pungutan Liar yang kerap dilakukan petugas kepada para pelanggar.”dengan sistim ini kita dapat menghindarkan antara petugas dengan pelanggar. jadi dengan sistim ini kita pastikan denda tilang masuk ke keuangan negara,” terangnya.
Kapolda juga mengharapkan dengan penerapan ini tidak ada lagi keributan antara petugas dengan pelanggar.”dengan sistim ini juga kita harapkan agar tidak ada lagi ribut-ribut antar petugas dengan pelanggar karena masalah pelanggaran, besaran denda atau apapun, sehingga hal itu tidak ada lagi,” harapnya.
Sementara itu Ketua Tim Korlantas Polri Kombes Pol Heri Sutrisman S.H mengatakan bahwa sistim ini sudah ada sejak 20 tahun yang lalu hanya saja tidak berjalan karena sistim perbankan jaman dulu belum begitu banyak seperti saat ini sehingga persepsi anggota mengenai program ini hal yang baru merupakan pemahaman yang salah.
“Ini sudah ada sejak tahun 1996 namun tidak begitu pesat mengingat jaman dulu ATM terbatas, jadi apabila ada pemahaman ini hal baru bagi anggota, itu merupakan pemahaman salah. tahun itu sistimnya semi manual dengan melaksanakan lembar biru baru bayarnya ke bank,” terangnya.
Heri juga menerangkan bahwa penerapan e-Tilang tidak bisa dilakukan kepada semua pelanggar serta sejalan dengan program Presiden Ir Jokowi yakni di bidang Transparansi, Modernisasi, dan Akuntabilitas. Serta juga mendukung program Kapolri Tito Karnavian dengan program PROMOTER yakni Profesional, Modern, dan Terpercaya. kedepan Korlantas Polri juga tidak hanya melouncing E-Tilang namun E-Samsat dan e-SIM.
“Saya dapat kabar gembira dari Dirlantas dan dapat ditindak lanjuti dengan Sarpras prototipe karena dengan ini SIM Online dapat berjalan dengan baik. nanti Jambi akan diterapkan, jadi dimanapun kita akan mengurus perpanjangan bisa dilakukan dimanapun misal lagi di jakarta tidak perlu buru-buru pulang namun cukup di urus di jakarta saja,” ujarnya.
Ketua Tim Korlantas Polri juga mengingatkan kepada petugas bahwa penerapan ini tidak bisa dilakukan pada semua pelanggar. “Jangan karena tidak bawa STNK maka dilakukan E-Tilang. Pada prinsipnya sama dengan yang kemarin. Anda lakukan penindakan di jalan bukan hanya sebagai petugas lalu lintas tetapi anda juga sebagi petugas polisi umum atau reserse. Kalo tidak bawa STNK anda harus curiga kendaraan ini punya sendiri atau hasil curian, ” tegasnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Bakaruddin mengatakan bahwa penerapan ini belum dilaksanakan di 7 Polres sedangkan untuk di Kota Madya Sendiri sudah diterapkan sejak dua bulan yang lalu.
Dalam louncing ini selain datang langsung dari Korlantas Polri namun juga dari Kejaksaan agung yakni yendi kusyendi SH dan eko Junaidi salam serta perwakilan BRI pusat yakni uky wardhono dan ayudya mandasari. bdh