Jambi, AP – Berkas dugaan Kasus penistaan agama pada lafadz Allah di miniatur hiasan natal di Hotel Novita Jambi pada 23 Desember 2016 silam yang membuat heboh semua pihak telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal ini dikatakan oleh kasi penkum Kejati Jambi Dedi Susanto ” iya berkas tersangka RZ sudah masuk tanggal 9 Januari kemarin, ” jelas Dedi
Dedi menjelaskan bahwa JPU saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas perkara RZ,
“JPU sedang meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersangka” tambah Dedi Susanto.
Diketahui Tersangka RZ yang merupakan sebagai karyawan Honorer Hotel Novita dan juga tercatat sebagai mahasiswa salah satu diperguruan tinggi di Jambi.
Berdasarkan keterangan penyidik polda pada saat konfrensi Fers pada tanggal 05 januari lalu yang disampaikan Polda Jambi. Brigjend. Pol. Yazid Fanani bahwa motif tersangka melakukannya dilatarbelakangi rasa terzolimi atas perlakukan tidak adil sehingga mendorong tersangka melakukan itu.
Dari keterangan tersangka lafadz Allah yang berada di tengah gambar kaki bermaksud, dia adalah orang Islam yang lemah yang di injak-injak. (Bdh)