Muarojambi, AP – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Muarojambi untuk tahun 2017 ini sudah mengacu pada regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, dengan angka Rp 2.063.000 Juta dan sudah berlaku pada tanggal 01 Januari 2017 kemarin.
Hal ini dikatakan Dumiyati, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muarojambi. “Untuk tahun 2017 ini sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) kini dikembalikan menurut jumlah UMP Jambi,” sebutnya.
Dengan diberlakukan hal tersebut, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang berdomisili di Kabupaten Muarojambi agar dapat mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan ini.
“Jadi untuk seluruh perusahaan yang bertempat di Kabupaten Muarojambi ya harus wajib mengikuti peraturan yang diberlakukan mengenai UMK, yang saat ini jumlahnya sudah mengikuti UMP,” pungkasnya. bds