Merangin, AP – Usaha salon kencantikan di Kabupaten Merangin kian hari kian marak, namun sangat disayangkan sebagian dari usaha tersebut tidak memiliki izin, dalam kurun waktu dalam dua tahun terakhir, diperkerikan ada puluhan usaha salon di kota Bangko yang diduga illegal keberadaannya.
Menurut data yang dirilis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) dari puluhan salon kencantikan di Kabupaten Merangin hanya ada 9 usaha yang mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada Desember 2016.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza. Menurutnya sangat disayangkan bila tempat usaha tidak memiliki SIUP, karena prosesnya saat ini sudah dipermudah.
“Sangat disayangkan di Merangin banyak salon-salon yang beroperasi tanpa SIUP padahal jika meraka mau urus sangatlah mudah prosesnya,” Kata Jangcik.
Jangcik mengatakan selama ini instansi yang dipimpinnya itu hanya mengeluarkan izin bagi pemohon. Dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak bila ada tempat usaha yang tidak memiliki izin.
“Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja hanya mengeluarkan izin sesuai yang diajukan oleh pemohon, apa yang diajukan pemohon itu yang kami keluarkan izinnya, terlepas ada yang berani buka tanpa SIUP dan berani menyalahgunakan izin itu ada Pol PP sebagai penegak Perda yang berkomentar dalam menindak,” Jelasnya.
Sementara itu ketua umum HMI Cabang Bangko, Eka Putra Caniago, mengatakan harusnya pemerintah Kabupaten Merangin mengambil tindakan tegas bila ada tempat usaha Salon yang tidak memiliki izin.
“Kalau salon-salon yang tidak memiliki izin resmi ya harus di beri tindakan tegas oleh pemerintah, apalagi kalau yang memiliki izin tetapi tidak sesuai peruntukannya kalau bisa dicabut izinya,” Tandas Eka Putra. nzr