Jambi, AP – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jambi Djarot Sugiharto menyerahkan penanganan kasus oknum pegawai lapas yang kedapatan membawa masuk satu kilogram ganja kering untuk dua narapidana kepada Kepolisian, yang terjadi pada hari Sabtu (14/01) lalu.
Djarot Sugiharto mengatakan laporan yang dibuat sesuai dengan laporan yang dibuat untuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhukam, tembusan ke Direktorat Jendral, dan Inspektorat Jendral.
“Yang saya buat sesuai dengan yang saya sampaikan,” kata Djarot, Senin (16/01).
Djarot menjelaskan kronologi awal kejadian, Sabtu lalu (14/01) lapas Kota Jambi dihuni oleh 1.736 orang dan di jaga oleh 7 Orang berjaga di dalam, dan 3 Orang penjaga di pintu Utama.
Jam 07.50 petugas lapas SRB (56) keluar melalui pintu 1dan 2 setelah melakukan apel pagi menuju halaman kantor, selama 3 menit SRB kembali masuk kedalam melalui pintu 1 dan 2 dengan membawa kantong plastik yang berisi Mie Instans, Kopi Instans, Gula Pasir, Biskuit, dan ada 1 bungkusan di kantong plastik yang terpisah berupa bungkusan berwarna coklat yang dililit dengan lakban coklat.
Melihat hal yang mecurigakan penjaga pintu melakukan pengeledahan kepada SRB.
“Oleh petugas dipanggil, pak mohon di geledah,” kata Djarot.
Petugas Penjaga pintu berinisial RS melakukan pengeledahan terhadap bungkus coklat yang di duga adalah Bungkusan Ganja dengan berat 1 Kg.
Petugas tersebut langsung melaporkan kepada kepala lapas (Kalapas) pukul 08.00 Wib dengan membawa barang bukti di Ruang kalapas.
“Kasus ini sudah kami serahkan secara resmi ke Satresnarkoba Polresta Jambi dengan barang bukti diduga ganja kering satu kilogram. Terduga pelaku, oknum pegawai Lapas Jambi berinisial SRB (56) dan dua napi yang akan menerima paket ganja tersebut,” kata Djarot Sugiharto didampingi Humas Kanwil Hukum dan HAM Jambi, Ishar.
Kedua narapidana yang akan menerima paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban dan dibawa oleh oknum pegawai Lapas Kelas II-A Jambi itu berinisial H dan MR.
Untuk sanksi terhadap oknum pegawai Lapas akan diserahkan kepada pimpinan dan menunggu keputusan atau kepastian hukum tetap dan ancaman hukuman terberatnya dipecat dari pegawai Lapas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Eko juga membenarkan pihaknya telah menerima kasus limpahan dari lapas atas temuan ganja yang akan dibawa masuk oleh oknum pegawai lapas.
“Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan kami dan oknum pegawai Lapas Jambi tersebut, kini masih diperiksa dan dititipkan dan ditahan oleh kepolisian untuk dikembangkan kasusnya,” kata Eko saat didampingi Kalapas Jambi, Djarot.
Kepolisian minta waktu untuk mengembangkan kasus tersebut dan dalam waktu secepatnya dapat menyelesaikan dan mengungkap kasus yang dapat melibarkan pelaku lainnya.
Untuk ketiga terduga pelaku sementara ini dikenakan pasal 111 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. bdh