Jambi, AP – Anggota Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi berhasil menangkap pasangan kekasih sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang sudah tujuh kali beraksi bersama-sama di Kota Jambi.
Kedua pelaku yang mengaku berpacaran tersebut adalah A alias Aban (27) dan kekasihnya RPS (24), diringkus aparat Polsek Telanaipura setelah mendapatkan informasi terjadinya curanmor dikawasan Telanaipura, kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Imam Budiyanto, Senin (16/01).
Keduanya diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Telanaipura beberapa waktu lalu dan tersangka A mengakui jika dirinya sudah delapan kali melakukan curanmor, dimana tujuh diantaranya dilakukan bersama kekasihnya RPS.
Menurut tersangka Aban, uang hasil penjualan motor curian tersebut akan digunakan untuk modal menikah bersama kekasihnya RPS nanti.
“Rencananya mau menikah kami berdua dan hasil kejahatan mencuri sepeda motor itu kami pakai bersama dan ada yang disisihkan untuk modal menikah,” kata tersangka Aban.
Hal senada juga disampaikan pelaku RPS, bahkan dia mengatakan dalam satu tahun belakangan ini sudah tinggal serumah dengan pacarnya Aban dan rumah kontrakannya hasil dari mencuri sepeda motor bersama.
Sementara itu Kanit Iman Budiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa lalu (10/1), tidak lama setelah mereka berdua beraksi mencuri satu sepeda motor di kantor Koperasi Bank 9 Jambi yang ada dikawasan Telanaipura.
Terungkapnya kasus ini setelah korban yang bernama Eni Suryani, membuntuti RPS usai beraksi bersama kekasihnya. Tidak hanya membuntuti, korban juga menghubungi anggota Polsek Telanaipura, kemudian bersama-sama membuntuti RPS dan melakukan penangkapan.
Setelah menangkap RPS, pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Aban dan akhirnya berhasil ditangkap setelah dipancing dengan meminta RPS menghubungi A minta agar dijemput di satu tempat hingga dibekuk.
“Modus kedua pelaku itu dengan berkeliling mencari sepeda motor calon korban yang kunci kontaknya tertinggal di motor tersebut dan pelaku yang cewek ini bertugas mengantar ke lokasi sedangkan yang cowok mengambil sepeda motor korban,” kata Imam.
Hasil pemeriksaan pasangan kekasih ini sudah tujuh kali beraksi dengan rinciannya, masing-masing tiga kali di wilayah Telanaipura dan Kotabaru, dan satu kali di Jambi Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Telanaipura dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ant